MENYEDIAKAN INOKULAN GAHARU Rp.500.000 PER KG CONTACT +6285245675622

Selasa, 18 November 2008

STANDAR NASIONAL INDONESIA GAHARU

Standar Nasional Indonesia
SNI 01-5009.1-1999

G A H A R U

1. Ruang lingkup

Standar ini meliputi definisi, lambang dan singkatan, istilah, spesifikasi, klasifikasi, cara pemungutan, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, syarat lulus uji, syarat penandaan, sebagai pedoman pengujian gaharu yang diproduksi di Indonesia.

2. Definisi

Gaharu adalah sejenis kayu dengan berbagai bentuk dan warna yang khas, serta memiliki kandungan kadar damar wangi, berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu yang tumbuh secara alami dan telah mati, sebagai akibat dari proses infeksi yang terjadi baik secara alami atau buatan pada pohon tersebut, dan pada umumnya terjadi pada pohon Aguilaria sp. (Nama daerah : Karas, Alim, Garu dan lain-lain).

3. Lambang dan Singkatan

3.1.  U   = Mutu utama             3.12. t    = Tebal    
3.2.  I   = Mutu pertama           3.13. TGA  = Tanggung A
3.3.  II  = Mutu kedua             3.14. TAB  = Tanggung AB
3.4.  III = Mutu ketiga            3.15. TGC  = Tanggung C
3.5.  IV  = Mutu keempat           3.16. TK 1 = Tanggung kemedangan 1
3.6.  V   = Mutu kelima            3.17. SB 1 = Sabah 1            
3.7.  VI  = Mutu Keenam            3.18. M 1  = Kemedangan 1
3.8.  VII = Mutu ketujuh           3.19. M 2  = Kemedangan 2
3.9.  -   = Tidak dipersyaratkan   3.20. M 3  = Kemedangan 3
3.10. p   = Panjang                3.21. kg   = kilogram
3.11. l   = Lebar                  3.22. gr   = gram

4. Istilah

4.1. Abu gaharu adalah serbuk kayu gaharu yang dihasilkan dari proses penggilingan atau penghancuran kayu gaharu sisa pembersihan atau pengerokan.

4.2. Damar gaharu adalah sejenis getah padat dan lunak, yang berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu, dengan aroma yang kuat, dan ditandai oleh warnanya yang hitam kecoklatan.

4.3. Gubal gaharu adalah kayu yang berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu, memiliki kandungan damar wangi dengan aroma yang agak kuat, ditandai oleh warnanya yang hitam atau kehitam-hitaman berseling coklat.

4.4. Kemedangan adalah kayu yang berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu, memiliki kandungan damar wangi dengan aroma yang lemah, ditandai oleh warnanya yang putih keabu-abuan sampai kecoklat-coklatan, berserat kasar, dan kayunya yang lunak.

5. Spesifikasi

Gaharu dikelompokkan menjadi 3 (tiga) sortimen, yaitu gubal gaharu, kemedangan dan abu gaharu.

6. Klasifikasi

6.1. Gubal gaharu dibagi dalam tanda mutu, yaitu :

  1. Mutu utama, dengan tanda mutu U, setara mutu super.
  2. Mutu pertama, dengan tanda mutu I, setara mutu AB.
  3. Mutu kedua, dengan tanda mutu II, setara mutu sabah super.

6.2. Kemedangan dibagi dalam 7 (tujuh) kelas mutu, yaitu :

  1. Mutu pertama, dengan tanda mutu I, setara mutu TGA atau TK I.
  2. Mutu kedua, dengan tanda mutu II, setara mutu SB I.
  3. Mutu ketiga, dengan tanda mutu III, setara mutu TAB.
  4. Mutu keempat, dengan tanda mutu IV, setara mutu TGC.
  5. Mutu kelima, dengan tanda mutu V, setara mutu M 1.
  6. Mutu keenam, dengan tanda mutu VI, setara mutu M 2.
  7. Mutu ketujuh, dengan tanda mutu VII, setara mutu M 3.

6.3. Abu gaharu dibagi dalam 3 (tiga) kelas mutu, yaitu :

  1. Mutu Utama, dengan tanda mutu U.
  2. Mutu pertama, dengan tanda mutu I.
  3. Mutu kedua, dengan tanda mutu II.

7. Cara Pemungutan

7.1. Gubal gaharu dan kemedangan diperoleh dengan cara menebang pohon penghasil gaharu yang telah mati, sebagai akibat terjadinya akumulasi damar wangi yang disebabkan oleh infeksi pada pohon tersebut.

7.2. Pohon yang telah ditebang lalu dibersihkan dan dipotong-potong atau dibelah-belah, kemudian dipilih bagian-bagian kayunya yang telah mengandung akumulasi damar wangi, dan selanjutnya disebut sebagai kayu gaharu.

7.3. Potongan-potongan kayu gaharu tersebut dipilah-pilah sesuai dengan kandungan damarnya, warnanya dan bentuknya.

7.4. Agar warna dari potongan-potongan kayu gaharu lebih tampak, maka potongan-potongan kayu gaharu tersebut dibersihkan dengan cara dikerok.

7.5. Serpihan-serpihan kayu gaharu sisa pemotongan dan pembersihan atau pengerokan, dikumpulkan kembali untuk dijadikan bahan pembuat abu gaharu.

8. Syarat Mutu

8.1. Persyaratan umum

Baik gubal gaharu maupun kemedangan tidak diperkenankan memiliki cacat-cacat lapuk dan busuk.

8.2. Persyaratan khusus

Persyaratan khusus mutu gaharu, dapat dilihat berturut-turut pada Tabel 1, 2 dan 3.

Tabel 1. Persyaratan Mutu Gubal Gaharu

No.

Karakteristik

M u t u

U

I

II

1.

Bentuk

-

-

-

2.

Ukuran :
p
l
t


4 - 15 cm
2 - 3 cm
> 0,5 cm


4 - 15 cm
2 - 3 cm
> 0,5 cm


>15 cm
-
-

3.

Warna

Hitam merata

Hitam kecoklatan

Hitam kecoklatan

4.

Kandungan damar wangi

Tinggi

Cukup

Sedang

5.

Serat

Padat

Padat

Padat

6.

Bobot

Berat

Agak berat

Sedang

7.

Aroma (dibakar)

Kuat

Kuat

Agak kuat

Tabel 2. Persyaratan Mutu Kemedangan


KARAKTERISTIK
/MUTU

I

II

III

IV

V

VI

VII

1.

Warna

Coklat kehitaman

Coklat bergaris hitam

Coklat bergaris putih tipis

Kecoklatan bergaris putih tipis

Kecoklatan bergaris putih lebar

Putih keabu-abuan garis hitam tipis

Putih keabu-abuan

2.

Kandungan damar wangi

Tinggi

Cukup

Sedang

Sedang

Sedang

Kurang

Kurang

3.

Serat

Agak padat

Agak padat

Agak padat

Kurang padat

Kurang padat

Jarang

Jarang

4.

Bobot

Agak berat

Agak berat

Agak berat

Agak berat

Ringan

Ringan

Ringan

5.

Aroma (dibakar)

Agak kuat

Agak kuat

Agak kuat

Agak kuat

Kurang kuat

Kurang kuat

Kurang kuat

Tabel 3. Persyaratan Mutu Abu Gaharu

No.

Karakteristik

M u t u

U

I

II

1.

Warna

Hitam

Coklat kehitaman

Putih kecoklatan/kekuningan

2.

Kandungan damar wangi

Tinggi

Sedang

Kurang

3.

Aroma (dibakar)

Kuat

Sedang

Kurang

9. Pengambilan Contoh

Pengambilan contoh kayu atau abu gaharu untuk keperluan pemeriksaan dilakukan secara acak, dengan jumlah contoh uji seperti tercantum pada Tabel 4.

Tabel 4. Jumlah Gaharu Contoh Uji

No.

Jumlah Populasi

Jumlah Contoh Uji

1.
2.
3.

<100> 1.000 kg

15 gr
100 gr
200 gr

10. Cara Uji

10.1. Prinsip : Pengujian dilakukan secara kasat mata (visual) dengan mengutamakan kesan warna dan kesan bau (aroma) apabila dibakar.

10.2. Peralatan yang digunakan meliputi meteran, pisau, bara api, kaca pembesar (loupe) ukuran pembesaran > 10 (sepuluh) kali, dan timbangan.

10.3. Syarat pengujian

10.3.1. Kayu gaharu yang akan diuji harus dikelompokkan menurut sortimen yang sama. Khusus untuk abu gaharu dikelompokkan menurut warna yang sama.

10.3.2. Pengujian dilaksanakan ditempat yang terang (dengan pencahayaan yang cukup), sehingga dapat mengamati semua kelainan yang terdapat pada kayu atau abu gaharu.

10.4. Pelaksanaan pengujian

10.4.1. Penetapan jenis kayu

Penetapan jenis kayu gaharu dapat dilaksanakan dengan memeriksa ciri umum kayu gaharu.

10.4.2. Penetapan ukuran

Penetapan ukuran panjang, lebar dan tebal kayu gaharu hanya berlaku untuk jenis gubal gaharu.

10.4.3. Penetapan berat

Penetapan berat dilakukan dengan cara penimbangan, menggunakan satuan kilogram (kg).

10.4.4. Penetapan mutu

Penetapan mutu kayu gaharu adalah dengan penilaian terhadap ukuran, warna, bentuk, keadaan serat, bobot kayu, dan aroma dari kayu gaharu yang diuji. Sedangkan untuk abu gaharu dengan cara menilai warna dan aroma.

  1. Penilaian terhadap ukuran kayu gaharu, adalah dengan cara mengukur panjang, lebar dan tebal, sesuai dengan syarat mutu pada Tabel 2.
  2. Penilaian terhadap warna kayu dan abu gaharu adalah dengan menilai ketuaan warna, lebih tua warna kayu, menandakan kandungan damar semakin tinggi.
  3. Penilaian terhadap kandungan damar wangi dan aromanya adalah dengan cara memotong sebagian kecil dari kayu gaharu atau mengambil sejumput abu gaharu, kemudian membakarnya. Kandungan damar wangi yang tinggi dapat dilihat dari hasil pembakaran, yaitu kayu atau abu gaharu tersebut meleleh dan mengeluarkan aroma yang wangi dan kuat.
  4. Penilaian terhadap serat kayu gaharu, adalah menilai kerapatan dan kepadatan serat kayu. Serat kayu yang rapat, padat, halus dan licin, bermutu lebih tinggi dari pada serat yang jarang dan kasar.

10.4.5. Penetapan mutu akhir

Penetapan mutu akhir didasarkan pada mutu terendah menurut salah satu persyaratan mutu berdasarkan karakteristik kayu gaharu.

11. Syarat Lulus Uji

Kayu gaharu atau abu gaharu yang telah diuji atau diperiksa, dinyatakan lulus uji apabila memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan.

12. Syarat Penandaan

Pada kemasan kayu atau abu gaharu yang telah selesai dilakukan pengujian harus diterakan:
- Nomor kemasan
- Berat kemasan
- Sortimen
- Mutu
- Nomor SNI
- Tanda Pengenal Perusahaan (TPP)

PENGOBATAN ALTERNATIF / TABIB CINA

SIN SHE KIM CONG

mengobati:

sakit tulang, patah tulang, keseleo, salah urat, kanker payudara, tumor, stroke, dan lain2.

alamat : Jl.Prof.Dr.M.Yamin

gg. Telok Pak Kedai II No.7 Kota Baru

Pontianak. Kalimantan Barat. Indonesia

mobile phone : 0813 4508 4068

SIN SHE KIM Cong

treat:

bone pain, fractures, sprains, whiplash, breast cancer, tumors, stroke, and lain2.

address: Jl.Prof.Dr.M.Yamin

gg. Telok Pak kedai II No.7

Pontianak. West Kalimantan. Indonesia

Mobile phone: 0813 4508 4068