Standar Nasional Indonesia
SNI 01-5009.1-1999
G A H A R U
1. Ruang lingkup
Standar ini meliputi definisi, lambang dan singkatan, istilah, spesifikasi, klasifikasi, cara pemungutan, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, syarat lulus uji, syarat penandaan, sebagai pedoman pengujian gaharu yang diproduksi di Indonesia.
2. Definisi
Gaharu adalah sejenis kayu dengan berbagai bentuk dan warna yang khas, serta memiliki kandungan kadar damar wangi, berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu yang tumbuh secara alami dan telah mati, sebagai akibat dari proses infeksi yang terjadi baik secara alami atau buatan pada pohon tersebut, dan pada umumnya terjadi pada pohon Aguilaria sp. (Nama daerah : Karas, Alim, Garu dan lain-lain).
3. Lambang dan Singkatan
3.1. U = Mutu utama 3.12. t = Tebal
3.2. I = Mutu pertama 3.13. TGA = Tanggung A
3.3. II = Mutu kedua 3.14. TAB = Tanggung AB
3.4. III = Mutu ketiga 3.15. TGC = Tanggung C
3.5. IV = Mutu keempat 3.16. TK 1 = Tanggung kemedangan 1
3.6. V = Mutu kelima 3.17. SB 1 = Sabah 1
3.7. VI = Mutu Keenam 3.18. M 1 = Kemedangan 1
3.8. VII = Mutu ketujuh 3.19. M 2 = Kemedangan 2
3.9. - = Tidak dipersyaratkan 3.20. M 3 = Kemedangan 3
3.10. p = Panjang 3.21. kg = kilogram
3.11. l = Lebar 3.22. gr = gram
4. Istilah
4.1. Abu gaharu adalah serbuk kayu gaharu yang dihasilkan dari proses penggilingan atau penghancuran kayu gaharu sisa pembersihan atau pengerokan.
4.2. Damar gaharu adalah sejenis getah padat dan lunak, yang berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu, dengan aroma yang kuat, dan ditandai oleh warnanya yang hitam kecoklatan.
4.3. Gubal gaharu adalah kayu yang berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu, memiliki kandungan damar wangi dengan aroma yang agak kuat, ditandai oleh warnanya yang hitam atau kehitam-hitaman berseling coklat.
4.4. Kemedangan adalah kayu yang berasal dari pohon atau bagian pohon penghasil gaharu, memiliki kandungan damar wangi dengan aroma yang lemah, ditandai oleh warnanya yang putih keabu-abuan sampai kecoklat-coklatan, berserat kasar, dan kayunya yang lunak.
5. Spesifikasi
Gaharu dikelompokkan menjadi 3 (tiga) sortimen, yaitu gubal gaharu, kemedangan dan abu gaharu.
6. Klasifikasi
6.1. Gubal gaharu dibagi dalam tanda mutu, yaitu :
- Mutu utama, dengan tanda mutu U, setara mutu super.
- Mutu pertama, dengan tanda mutu I, setara mutu AB.
- Mutu kedua, dengan tanda mutu II, setara mutu sabah super.
6.2. Kemedangan dibagi dalam 7 (tujuh) kelas mutu, yaitu :
- Mutu pertama, dengan tanda mutu I, setara mutu TGA atau TK I.
- Mutu kedua, dengan tanda mutu II, setara mutu SB I.
- Mutu ketiga, dengan tanda mutu III, setara mutu TAB.
- Mutu keempat, dengan tanda mutu IV, setara mutu TGC.
- Mutu kelima, dengan tanda mutu V, setara mutu M 1.
- Mutu keenam, dengan tanda mutu VI, setara mutu M 2.
- Mutu ketujuh, dengan tanda mutu VII, setara mutu M 3.
6.3. Abu gaharu dibagi dalam 3 (tiga) kelas mutu, yaitu :
- Mutu Utama, dengan tanda mutu U.
- Mutu pertama, dengan tanda mutu I.
- Mutu kedua, dengan tanda mutu II.
7. Cara Pemungutan
7.1. Gubal gaharu dan kemedangan diperoleh dengan cara menebang pohon penghasil gaharu yang telah mati, sebagai akibat terjadinya akumulasi damar wangi yang disebabkan oleh infeksi pada pohon tersebut.
7.2. Pohon yang telah ditebang lalu dibersihkan dan dipotong-potong atau dibelah-belah, kemudian dipilih bagian-bagian kayunya yang telah mengandung akumulasi damar wangi, dan selanjutnya disebut sebagai kayu gaharu.
7.3. Potongan-potongan kayu gaharu tersebut dipilah-pilah sesuai dengan kandungan damarnya, warnanya dan bentuknya.
7.4. Agar warna dari potongan-potongan kayu gaharu lebih tampak, maka potongan-potongan kayu gaharu tersebut dibersihkan dengan cara dikerok.
7.5. Serpihan-serpihan kayu gaharu sisa pemotongan dan pembersihan atau pengerokan, dikumpulkan kembali untuk dijadikan bahan pembuat abu gaharu.
8. Syarat Mutu
8.1. Persyaratan umum
Baik gubal gaharu maupun kemedangan tidak diperkenankan memiliki cacat-cacat lapuk dan busuk.
8.2. Persyaratan khusus
Persyaratan khusus mutu gaharu, dapat dilihat berturut-turut pada Tabel 1, 2 dan 3.
Tabel 1. Persyaratan Mutu Gubal Gaharu
No. | Karakteristik | M u t u |
U | I | II |
1. | Bentuk | - | - | - |
2. | Ukuran : p l t | 4 - 15 cm 2 - 3 cm > 0,5 cm | 4 - 15 cm 2 - 3 cm > 0,5 cm | >15 cm - - |
3. | Warna | Hitam merata | Hitam kecoklatan | Hitam kecoklatan |
4. | Kandungan damar wangi | Tinggi | Cukup | Sedang |
5. | Serat | Padat | Padat | Padat |
6. | Bobot | Berat | Agak berat | Sedang |
7. | Aroma (dibakar) | Kuat | Kuat | Agak kuat |
Tabel 2. Persyaratan Mutu Kemedangan
| KARAKTERISTIK /MUTU
| I | II | III | IV | V | VI | VII |
1. | Warna | Coklat kehitaman | Coklat bergaris hitam | Coklat bergaris putih tipis | Kecoklatan bergaris putih tipis | Kecoklatan bergaris putih lebar | Putih keabu-abuan garis hitam tipis | Putih keabu-abuan |
2. | Kandungan damar wangi | Tinggi | Cukup | Sedang | Sedang | Sedang | Kurang | Kurang |
3. | Serat | Agak padat | Agak padat | Agak padat | Kurang padat | Kurang padat | Jarang | Jarang |
4. | Bobot | Agak berat | Agak berat | Agak berat | Agak berat | Ringan | Ringan | Ringan |
5. | Aroma (dibakar) | Agak kuat | Agak kuat | Agak kuat | Agak kuat | Kurang kuat | Kurang kuat | Kurang kuat |
Tabel 3. Persyaratan Mutu Abu Gaharu
No. | Karakteristik | M u t u |
U | I | II |
1. | Warna | Hitam | Coklat kehitaman | Putih kecoklatan/kekuningan |
2. | Kandungan damar wangi | Tinggi | Sedang | Kurang |
3. | Aroma (dibakar) | Kuat | Sedang | Kurang |
9. Pengambilan Contoh
Pengambilan contoh kayu atau abu gaharu untuk keperluan pemeriksaan dilakukan secara acak, dengan jumlah contoh uji seperti tercantum pada Tabel 4.
Tabel 4. Jumlah Gaharu Contoh Uji
No. | Jumlah Populasi | Jumlah Contoh Uji |
1. 2. 3. | <100> 1.000 kg | 15 gr 100 gr 200 gr |
10. Cara Uji
10.1. Prinsip : Pengujian dilakukan secara kasat mata (visual) dengan mengutamakan kesan warna dan kesan bau (aroma) apabila dibakar.
10.2. Peralatan yang digunakan meliputi meteran, pisau, bara api, kaca pembesar (loupe) ukuran pembesaran > 10 (sepuluh) kali, dan timbangan.
10.3. Syarat pengujian
10.3.1. Kayu gaharu yang akan diuji harus dikelompokkan menurut sortimen yang sama. Khusus untuk abu gaharu dikelompokkan menurut warna yang sama.
10.3.2. Pengujian dilaksanakan ditempat yang terang (dengan pencahayaan yang cukup), sehingga dapat mengamati semua kelainan yang terdapat pada kayu atau abu gaharu.
10.4. Pelaksanaan pengujian
10.4.1. Penetapan jenis kayu
Penetapan jenis kayu gaharu dapat dilaksanakan dengan memeriksa ciri umum kayu gaharu.
10.4.2. Penetapan ukuran
Penetapan ukuran panjang, lebar dan tebal kayu gaharu hanya berlaku untuk jenis gubal gaharu.
10.4.3. Penetapan berat
Penetapan berat dilakukan dengan cara penimbangan, menggunakan satuan kilogram (kg).
10.4.4. Penetapan mutu
Penetapan mutu kayu gaharu adalah dengan penilaian terhadap ukuran, warna, bentuk, keadaan serat, bobot kayu, dan aroma dari kayu gaharu yang diuji. Sedangkan untuk abu gaharu dengan cara menilai warna dan aroma.
- Penilaian terhadap ukuran kayu gaharu, adalah dengan cara mengukur panjang, lebar dan tebal, sesuai dengan syarat mutu pada Tabel 2.
- Penilaian terhadap warna kayu dan abu gaharu adalah dengan menilai ketuaan warna, lebih tua warna kayu, menandakan kandungan damar semakin tinggi.
- Penilaian terhadap kandungan damar wangi dan aromanya adalah dengan cara memotong sebagian kecil dari kayu gaharu atau mengambil sejumput abu gaharu, kemudian membakarnya. Kandungan damar wangi yang tinggi dapat dilihat dari hasil pembakaran, yaitu kayu atau abu gaharu tersebut meleleh dan mengeluarkan aroma yang wangi dan kuat.
- Penilaian terhadap serat kayu gaharu, adalah menilai kerapatan dan kepadatan serat kayu. Serat kayu yang rapat, padat, halus dan licin, bermutu lebih tinggi dari pada serat yang jarang dan kasar.
10.4.5. Penetapan mutu akhir
Penetapan mutu akhir didasarkan pada mutu terendah menurut salah satu persyaratan mutu berdasarkan karakteristik kayu gaharu.
11. Syarat Lulus Uji
Kayu gaharu atau abu gaharu yang telah diuji atau diperiksa, dinyatakan lulus uji apabila memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan.
12. Syarat Penandaan
Pada kemasan kayu atau abu gaharu yang telah selesai dilakukan pengujian harus diterakan:
- Nomor kemasan
- Berat kemasan
- Sortimen
- Mutu
- Nomor SNI
- Tanda Pengenal Perusahaan (TPP)